Perundingan Linggarjati atau kadang juga disebut
Perundingan Linggajati adalah suatu perundingan antara
Indonesia dan
Belanda di
Linggarjati,
Jawa Barat yang menghasilkan persetujuan mengenai status kemerdekaan Indonesia. Hasil perundingan ini ditandatangani di
Istana Merdeka Jakarta pada
15 November 1946 dan diratifikasi kedua negara pada
25 Maret 1947.
Latar Belakang
Masuknya AFNEI yang diboncengi NICA ke Indonesia karena Jepang
menetapkan 'status quo' di Indonesia menyebabkan terjadinya konflik
antara Indonesia dengan Belanda, seperti contohnya Peristiwa 10
November, selain itu pemerintah Inggris menjadi penanggung jawab untuk
menyelesaikan konflik politik dan militer di Asia, oleh sebab itu, Sir
Archibald Clark Kerr, diplomat Inggris, mengundang Indonesia dan Belanda
untuk berunding di Hooge Veluwe, namun perundingan tersebut gagal
karena Indonesia meminta Belanda mengakui kedaulatannya atas
Jawa,Sumatera dan Pulau Madura, namun Belanda hanya mau mengakui
Indonesia atas Jawa dan Madura saja.
Misi pendahuluan
Pada akhir Agustus 1946, pemerintah Inggris mengirimkan
Lord Killearn
ke Indonesia untuk menyelesaikan perundingan antara Indonesia dengan
Belanda. Pada tanggal 7 Oktober 1946 bertempat di Konsulat Jenderal
Inggris di Jakarta dibuka perundingan Indonesia-Belanda dengan dipimpin
oleh Lord Killearn. Perundingan ini menghasilkan persetujuan gencatan
senjata (
14 Oktober) dan meratakan jalan ke arah perundingan di Linggarjati yang dimulai tanggal
11 November 1946.
Jalannya perundingan
Dalam perundingan ini Indonesia diwakili oleh Sutan Syahrir, Belanda
diwakili oleh tim yang disebut Komisi Jendral dan dipimpin oleh Wim
Schermerhorn dengan anggota H.J. van Mook,dan Lord Killearn dari Inggris
bertindak sebagai mediator dalam perundingan ini.
Hasil perundingan
Hasil perundingan terdiri dari 17 pasal yang antara lain berisi:
- Belanda mengakui secara de facto wilayah Republik Indonesia, yaitu Jawa, Sumatera dan Madura.
- Belanda harus meninggalkan wilayah RI paling lambat tanggal 1 Januari 1949.
- Pihak Belanda dan Indonesia Sepakat membentuk negara RIS.
- Dalam bentuk RIS Indonesia harus tergabung dalam Commonwealth
/Persemakmuran Indonesia-Belanda dengan mahkota negeri Belanda sebagai
kepala uni.
Pro dan Kontra di kalangan masyarakat Indonesia
Perjanjian Linggarjati menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat Indonesia, contohnya beberapa
partai seperti
Partai Masyumi,
PNI,
Partai Rakyat Indonesia, dan
Partai Rakyat Jelata.
Partai-partai tersebut menyatakan bahwa perjanjian itu adalah bukti
lemahnya pemerintahan Indonesia untuk mempertahankan kedaulatan negara
Indonesia. Untuk menyelesaikan permasalahan ini, pemerintah mengeluarkan
Peraturan Presiden No. 6/1946, dimana bertujuan menambah anggota
Komite Nasional Indonesia Pusat agar pemerintah mendapat suara untuk mendukung perundingan linggarjati.
Pelanggaran Perjanjian
Pelaksanaan hasil perundingan ini tidak berjalan mulus. Pada tanggal
20 Juli 1947,
Gubernur Jendral H.J. van Mook akhirnya menyatakan bahwa Belanda tidak terikat lagi dengan perjanjian ini, dan pada tanggal
21 Juli 1947, meletuslah
Agresi Militer Belanda I. Hal ini merupakan akibat dari perbedaan penafsiran antara Indonesia dan Belanda.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar